BAB 4. SHALAT JUM’AT

“Hai orang – orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

(QS. al-Jumu’ah: 9)

˜ooo™

Hukum Shalat Jum’at

Shalat Jum’at merupakan perkara yang wajib bagi setiap laki-laki, mukallaf, muslim dan menetap pada suatu daerah.

Shalat Jum’at tidak wajib bagi musafir yang melakukan perjalanan sejauh jarak yang membuatnya boleh meng-qoshor sholat. Juga tidak wajib bagi budak dan wanita. Jika seorang budak atau wanita menghadirinya maka itu mencukupi mereka (hukumnya sah dan mereka tidak perlu lagi melakukan shalat zhuhur).Kewajiban shalat jum’at juga gugur bagi mereka yang memiliki udzur seperti sakit dan ketakutan.

Wanita dan Shalat Jum’at

Sebagaimana telah disinggung di atas, bahwa wanita tidak wajib shalat Jum’at. Walaupun diperbolehkan, namun shalat di rumah lebih baik dan lebih banyak pahalanya bagi mereka. Sebagaimana terdapat dalam hadits shahih dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu. Ia berkata, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

لاَ تَمْنَعُوْا نِسَاءَكُمُ الْمَسْجِدَ وَ بُيُوْتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

“Janganlah kalian melarang wanita-wanita kalian shalat di masjid. Sedangkan shalat mereka di dalam rumah adalah lebih baik.” (HR. Abu Dawud)

Besarnya pahala shalat di rumah merupakan rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala bagi kaum wanita sekaligus bagi masyarakat. Tujuannya tentu saja ialah untuk menghindari fitnah (kerusakan), lebih menjaga wanita, dan lebih melindunginya. Selain itu, juga untuk menjaga anak-anak di rumah, para lanjut usia, serta manfaat lainnya. Maha Suci Allah yang telah menurunkan syari’at yang penuh hikmah ini!

Untuk hal ini, cukuplah bagi para wanita untuk mencontoh para wanita shalihah di zaman Rasulullah dahulu.

Dasar Kewajiban Shalat Jum’at

Kewajiban shalat Jum’at ditetapkan bedasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan Ijma’.

Dasar dari Al-Qur’an adalah firman Allah:

“Hai orang – orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. al-Jumu’ah: 9)

Dasar dari As-Sunnah adalah hadits Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa keduanya mendengar Rasululah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمْ اَلْجُمُعَاتِ أَوْلَيَخْتَمِنَّ اللهُ عَلَى قُلُوْبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُوْنَنَّ مِنَ الْغَافِلِيْنَ {وراه مسلم}

“Hendaklah suatu kaum benar-benar menghentikan perbuatan mereka meninggalkan shalat Jum’at atau Alloh benar-benar akan mengunci mati hati mereka, sehingga mereka termasuk orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim)

Dalam sabdanya yang lain:

رَوَاحُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ

“Pergi untuk shalat Jum’at adalah wajib atas setiap lelaki yang sudah baligh.”(HR. An-Nasa’I [1370])

Sedangkan menurut ijma’, maka ummat Islam telah sepakat atas kewajiban shalat Jum’at (Al-Mughni, Ibnu Qudamah [3/159]). Ibnul Mundzir rahimahullah berkata,”Ummat Islam telah bersepakat bahwa shalat Jum’at itu wajib atas orang-orang yang merdeka, baligh, lagi tinggal menetap yang tidak ada udzur bagi mereka.” (Al-Ijma’, Ibnul Mundzir [hal 44])

Keistimewaan Shalat Jum’at

Shalat Jum’at memiliki banyak sekali keistimewaan, diantaranya:

1. Bersegera menuju shalat Jum’at merupakan sedekah dan kurban yang terbesar, berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا كَانَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ وَقَفَتِ الْمَلاَئِكَةُ عَلَى أَبْوَابِ الْمَسْجِدِ، فَيَكْتُبُوْنَ الأَوَّلَ فَااْلأَوَّلَ، فَمَثَلُ الْمُهَجِّرِ إِلَى الْجُمُعَةِ كَمَثَلِ الَّذِي يُهْدِي بَدَنَةً،ثُمَّ كَالَّذِي يُهْدِي بَقَرَةً، ثُمَّ كَالَّذِي يُهْدِي كَبْشًا، ثُمَّ كَالَّذِي يُهْدِي دَجَاجَةً، ثُمَّ كَالَّذِي يُهْدِي بَيْضَةً، فَإِذَا خَرَجَ اْلإِمَامُ وَقَعَدَ عَلَى الْمِنْبَرِ، طَوَوْا صُحُفَهُمْ وَجَلَسُوْا يَسْمَعُوْنَ الذِّكْرَ {متفق عليه}

“Jika hari Jum’at telah tiba, para Malaikat berdiri di depan pintu-pintu masjid. Mereka menulis orang yang datang di awal lalu setelahnya. Perumpamaan orang yang bersegera menghadiri shalat Jum’at seperti orang yang berkurban seekor unta, lalu yang setelahnya seperti orang yang berkurban seekor sapi, kemudian seperti orang yang berkurban seekor kambing, kemudian seperti orang yang berkurban seekor ayam, kemudian seperti orang yang berkurban sebutir telur. Jika imam telah keluar dan duduk di atas mimbar, maka para Malaikat pun menutup buku catatan tersebut dan duduk untuk mendengarkan khutbah.” (Muttafaq ‘Alaihi)

2. Orang yang melaksanakan adab-adab shalat Jum’at akan diampuni dosanya selama 10 hari, berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, beliau bersabda:

مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوْءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَ أَنْصَتَ، غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَ بَيْنَ الْجُمُعَةَ وَ زِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ، وَ مَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا

“Barangsiapa yang berwudhu lalu menyempurnakan wudhunya, kemudian dia mendatangi shalat Jum’at, lalu mendengarkan dan diam, maka diampuni dosa-dosanya yang terdapat di antara Jum’at itu, ditambah tiga hari. Dan barangsiapa yang menyentuh (memainkan) kerikil, maka ia telah menyia-nyiakan (shalat Jum’atnya).” (HR. Muslim)

Dari Salman al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيْبِ بَيْتِهِ، ثُمَّ يَخْرُجُ فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ، ثمُ َّيُصَلِّيْ مَاكُتِبَ لَهُ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ اْلإِمَامُ إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ اْلأُخْرَى {رواه البخاري}

“Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at, bersuci semampunya, serta memakai wangi-wangian, atau menggunakan sebagian dari minyak wangi keluarganya, kemudian ia keluar (menuju masjid) dan tidak memisahkan antara dua orang, lantas menunaikan shalat sesuai yang ditetapkan untuknya, lalu diam ketika imam sedang ber-khutbah melainkan akan diampuni dosanya di antara jum’at tersebut dan jum’at lainnya.” (HR. Bukhari)

3. Jum’at ke Jum’at adalah penghapus terhadap dosa-dosa yang terdapat di antara keduanya, berdasarkan hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَ الْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ، وَ رَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ، مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ اِِذَا اجْتُمِبَتِ الْكَبَائِرُ

“Shalat lima waktu, Jum’at ke Jum’at, dan Ramadhan ke Ramadhan akan menghapuskan dosa-dosa yang terdapat di antara keduanya, selama ia menjauhi dosa-dosa besar.” (HR. Muslim)

4. Orang yang melaksanakan adab-adab shalat Jum’at akan dicatat baginya, pada tiap-tiap langkahnya mendapat amalan setahun.

Dari Aus bin Aus radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ غَسَّلَ وَاغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ، وَدَنَا مِنَ اْلإِمَامِ فَأَنْصَتَ، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخُطُّوْهَا صِيَامُ سَنَةٍ، وَقِيَامُهَا، وَذَلِكَ عَلَى اللهِ يَسِيْرٌ {رواه أحمد وأصحاب السنن وصححه ابن خزيمة}

“Barangsiapa mengumpuli isterinya dan mandi pada hari Jum’at, bersegera (menuju masjid), ia mendekat dengan imam lalu diam, maka baginya pada setiap langkah yang ia langkahkan seperti pahala puasa dan shalat sunnah selama setahun, dan itu bagi Alloh sangatlah mudah.” (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan, dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)

Agar Jum’atan Tak Sia-Sia

Untuk meraih keistimewaan shalat Jum’at serta agar Jum’at yang kita lakukan tak sia-sia, ada beberapa adab yang harus dilaksanakan oleh orang yang hendak shalat Jum’at. Antara lain:

1. Mandi (seperti halnya mandi janabah)[1] pada hari Jum’at, sebelum berangkat ke Mesjid untuk shalat jum’at. Rasulullah bersabda:

إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ {متفق عليه}

“Jika salah seorang di antara kalian akan menghadiri shalat Jum’at, maka hendaklah ia mandi.” (Muttafaq ‘Alaihi)

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menuturkan bahwa sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,”Barangsiapa mandi pada hari Jum’at seperti halnya mandi janabah dan pergi (ke masjid) di awal waktu, maka seolah-olah dia telah bersedekah seekor unta yang gemuk. Siapa saja yang pergi pada saat yang kedua, maka seolah-olah dia telah bersedekah seekor sapi. Siapa pun yang pergi pada saat yang ketiga, maka seolah-olah dia telah bersedekah seekor domba jantan yang bertanduk. Barangsiapa yang pergi pada saat yang keempat, maka dia seolah-olah bersedekah dengan ayam. Siapa saja yang pergi pada saat kelima, maka seolah-olah dia bersedekah dengan telur. Jika imam telah keluar (untuk berkhutbah), maka malaikat pun hadir untuk mendengar khutbah.” (HR. Bukhari [881])

2. Memakai wewangian, bersiwak dan memakai baju yang paling bagus.

Dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu: Aku mendengar Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَمَسَّ مِنْ طِيْبٍ إِنْ كَانَ لَهُ، وَلَبِسَ مِنْ أَحْسَنِ ثِيَابِهِ، ثُمَّ خَرَجَ وَعَلَيْهِ السَّكِيْنَةُ حَتَّى يَأْتِيَ الْمَسْجِدَ، ثُمَّ يَرْكَعُ إِنْ بَدَا لَهُ، وَلَمْ يُؤْذِ أَحَدًا، ثُمَّ أَنْصَتَ إِذَا خَرَجَ إِمَامُهُ حَتَّى يُصَلِّيَ، كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا بَيْنَهُمَا {رواه أحمد وصححه ابن خزيمة}

“Barangsiapa mandi pada hari Jum’at, memakai wewangian jika ia memilikinya, memakai bajunya yang paling bagus, kemudian ia keluar, dan hendaknya ia tenang hingga tiba di masjid, lalu ia shalat sebanyak yang ia kehendaki, tidak mengganggu seorang pun, lalu ia diam tatkala keluarnya imam sampai selesai shalat, maka hal itu menjadi penghapus bagi dosanya di antara kedua jum’at tersebut.” (HR. Ahmad, dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ هَذَا يَوْمُ عِيْدٍ جَعَلَهُ الله ُلِلْمُسْلِمِيْنَ فَمَنْ جَاءَ الْجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ

“Sesungguhnya hari ini (hari Jum’at) adalah hari raya yang telah Alloh tetapkan untuk kaum muslimin, maka barangsiapa yang akan menghadiri shalat Jum’at hendaklah ia mandi terlebih dahulu. Dan jika ia memiliki parfum, maka hendaklah ia memakainya dan hendaklah kalian bersiwak” (HR. Ibnu Majah, sebagaimana tertera dalam Shahih at- Targhib)

3. Bersegera menuju shalat Jum’at

Dari Aus bin Aus radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ غَسَّلَ وَاغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ، وَدَنَا مِنَ اْلإِمَامِ فَأَنْصَتَ، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخُطُّوْهَا صِيَامُ سَنَةٍ، وَقِيَامُهَا، وَذَلِكَ عَلَى اللهِ يَسِيْرٌ {رواه أحمد وأصحاب السنن وصححه ابن خزيمة}

“Barangsiapa mengumpuli isterinya dan mandi pada hari Jum’at, bersegera (menuju masjid), ia mendekat dengan imam lalu diam, maka baginya pada setiap langkah yang ia langkahkan seperti pahala puasa dan shalat sunnah selama setahun, dan itu bagi Alloh sangatlah mudah.” (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan, dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا كَانَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ وَقَفَتِ الْمَلاَئِكَةُ عَلَى أَبْوَابِ الْمَسْجِدِ، فَيَكْتُبُوْنَ الأَوَّلَ فَااْلأَوَّلَ، فَمَثَلُ الْمُهَجِّرِ إِلَى الْجُمُعَةِ كَمَثَلِ الَّذِي يُهْدِي بَدَنَةً،ثُمَّ كَالَّذِي يُهْدِي بَقَرَةً، ثُمَّ كَالَّذِي يُهْدِي كَبْشًا، ثُمَّ كَالَّذِي يُهْدِي دَجَاجَةً، ثُمَّ كَالَّذِي يُهْدِي بَيْضَةً، فَإِذَا خَرَجَ اْلإِمَامُ وَقَعَدَ عَلَى الْمِنْبَرِ، طَوَوْا صُحُفَهُمْ وَجَلَسُوْا يَسْمَعُوْنَ الذِّكْرَ {متفق عليه}

“Jika hari Jum’at telah tiba, para Malaikat berdiri di depan pintu-pintu masjid. Mereka menulis orang yang datang di awal lalu setelahnya. Perumpamaan orang yang bersegera menghadiri shalat Jum’at seperti orang yang berkurban seekor unta, lalu yang setelahnya seperti orang yang berkurban seekor sapi, kemudian seperti orang yang berkurban seekor kambing, kemudian seperti orang yang berkurban seekor ayam, kemudian seperti orang yang berkurban sebutir telur. Jika imam telah keluar dan duduk di atas mimbar, maka para Malaikat pun menutup buku catatan tersebut dan duduk untuk mendengarkan khutbah.” (Muttafaq ‘Alaihi)

4. Berjalan kaki

Berdasarkan hadits Aus bin Aus radhiyallahu ‘anhu, ia menuturkan: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,

“Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at, kemudian pergi bersegera, berjalan dan tidak berkendaraan, dekat dengan imam dan menyimak serta tidak berkata yang sia-sia, maka ia mendapatkan pada tiap-tiap langkah pahala amalan puasa dan shalat sunnah selama setahun.” (HR. Abu dawud [345], At-Tirmidzi [496], Ibnu Majah [1087], dan An-Nasa’I [1380])

5. Tidak memisahkan di antara dua orang, melangkahi pundak para jama’ah saat memasuki masjid, dan tidak mengganggu dan meresahkan jama’ah yang sedang duduk.

Dari Salman al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيْبِ بَيْتِهِ، ثُمَّ يَخْرُجُ فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ، ثمُ َّيُصَلِّيْ مَاكُتِبَ لَهُ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ اْلإِمَامُ إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ اْلأُخْرَى {رواه البخاري}

“Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at, bersuci semampunya, serta memakai wangi-wangian, atau menggunakan sebagian dari minyak wangi keluarganya, kemudian ia keluar (menuju masjid) dan tidak memisahkan antara dua orang, lantas menunaikan shalat sesuai yang ditetapkan untuknya, lalu diam ketika imam sedang berkhutbah melainkan akan diampuni dosanya di antara jum’at tersebut dan jum’at lainnya.” (HR. Bukhari)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada seseorang yang melangkahi pundak para jama’ah di hari jum’at sementara beliau sedang dalam keadaan berkhutbah:

اِجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ

Duduklah, karena engkau telah mengganggu.” (Shahih at-Targhib wa at-Tarhib dan Shahih Ibnu Majah)

6. Shalat dua rakaat saat memasuki masjid, baik Imam sedang khutbah maupun belum.

Jabir radhiyallahu ‘anhu, berkata: Seorang laki-laki masuk (masjid) pada saat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berkhutbah kepada manusia pada hari Jum’at, maka beliau bertanya: Apakah kamu sudah shalat, wahai Fulan?” Ia menjawab,”Belum.” Beliau bersabda,”Berdirilah, lalu shalatlah!”

Dalam riwayat Al-Bukhari:”Shalatlah dua rekaat.”

Dalam redaksi Al-Bukhari juga:

إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ وَ اْلإِمَامُ يَخْطُبُ أَوْ قَدْ خَرَجَ فَلْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ

“Apabila salah seorang kalian datang saat imam berkhutbah atau telah keluar, maka shalatlah dua rakaat.” (HR. Al-Bukhari)

7. Memanfaatkan waktu sebelum Imam naik mimbar, dengan memperbanyak shalat, dzikir, atau membaca Al-Qur’an.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa mandi pada hari Jum’at, memakai wewangian jika ia memilikinya, memakai bajunya yang paling bagus, kemudian ia keluar, dan hendaknya ia (berjalan) tenang sampai ia tiba di masjid, lalu ia shalat[2] sebanyak yang ia kehendaki, tidak mengganggu seorang pun, lalu ia diam tatkala keluarnya imam sampai selesai shalat, maka hal itu menjadi penghapus bagi dosanya di antara kedua jum’at tersebut.” (HR. Ahmad, dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)

8. Wajib diam untuk menyimak khutbah dan memperhatikan apa yang disampaikan khatib.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ: أَنْصِتْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاْلإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ {متفق عليه}

“Jika kamu berkata kepada teman-mu pada hari Jum’at: “Diamlah!” sementara imam sedang khutbah, maka engkau telah mengucapkan perkataan yang batil dan sia-sia.” (Muttafaq ‘Alaihi)

Imam Ahmad menambahkan dalam riwayatnya:

وَمَنْ لَغَا فَلَيْسَ لَهُ فِيْ جُمُعَتِهِ تِلْكَ شَيْءٌ

“Dan barang siapa yang berucap perkataan yang batil dan sia-sia, maka dia tidak mendapatkan apa-apa dari Jum’atnya.”

9. Dekat dengan imam saat memberi nasihat dan berkhutbah, berdasarkan hadits Samurah bin Jundab bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

اُحْضُرُوْا الذِّكْرَ وَ ادْنُوْا مِنَ اْلإِمَامِ فَإِنَّ الرَّجُلَ لاَ يَزَالُ يَتَبَاعَدُ حَتَّى يُوَخَّرَ فِي الْجَنَّةِ وَ إِنْ دَخَلَهَا

“Hadirilah dzikir (khutbah) dan dekatlah dengan imam, sebab orang senantiasa berjauhan sehingga ia diakhirkan masuk surga, meskipun ia memasukinya.” (HR. Abu Dawud [1108])

10. Berpindah dari tempat duduknya ke tempat lainnya, apabila mengantuk. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَلْيَتَحَوَّلْ مِنْ مَجْلِسِهِ

“Apabila salah seorang dari kalian mengantuk pada hari Jum’at, maka berpindahlah dari tempat duduknya.” (HR. At-Tirmidzi [526])

11. Tidak memeluk lutut pada saat imam sedang berkhutbah, berdasarkan hadits Mu’adz bin Anas radhiyallahu ‘anhu,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ نَهَى عَنِ الْحِبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَ اْلإِمَامُ يَخْطُبُ

“Rasulullah melarang duduk sambil memeluk lutut pada hari Jum’at pada saat imam berkhutbah.” (HR. Abu Dawud [1110] dan At-Tirmidzi [514])

12. Mengerjakan shalat sunnah usai shalat Jum’at sebanyak empat rakaat (dikerjakan 2-2). Sebagaimana sabda Rasulullah:

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمُ الْجُمُعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعًا

“Jika salah seorang dari kalian telah melakukan shalat Jum’at, maka shalatlah empat rakaat sesudahnya.” (HR. Muslim [881])

Atau boleh juga dua rakaat, berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia mengingat dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tentang sunnah-sunnah rawatib, yang di dalamnya disebutkan:

وَ رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْجُمْعَةِ فِيْ بَيْتِهِ

“…dan dua rakaat sesudah Jum’at di rumahnya.” (HR. Al-Bukhari: 182)

Tata Cara Shalat Jum’at

Shalat Jum’at dikerjakan dua rakaat secara berjama’ah di Masjid. Pelaksanaannya adalah setelah khutbah. Jika imam telah selesai berkhutbah, maka ia turun dan muadzin bersegera iqamat, kemudian imam memerintahkan untuk meluruskan shaf, lalu shalat dua rekaat dengan mengeraskan bacaan.

Dianjurkan pada rakaat pertama membaca surat al-jumu’ah dan pada rakaat kedua membaca surat al-munafiqun, atau pada rakaat pertama membaca surat al-a’la dan pada rakaat kedua membaca surat al-ghasiyah.

Barangsiapa yang mendapatkan bersama imam satu rakaat darinya, maka ia menambah satu rakaat lagi dan telah mendapatkan shalat Jum’at. Barangsiapa yang mendapatkan bersama imam kurang dari satu rakaat, maka ia ikut bersama imam dengan niat shalat Zuhur dan menyempurnakannya sebagai shalat Zuhur (empat rakaat).

Rasulullah bersabda:

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ

“Barangsiapa mendapatkan satu rakaat[3] shalat, maka ia mendapatkan shalat itu.”(Muttafaq ‘alaih)

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: Adapun orang yang mendapatkan kurang dari satu rakaat, maka ia tidak mendapatkan shalat Jum’at dan harus mengerjakan shalat Zuhur empat rakaat.” (Al-Mughni: 3/184)

Wallahu a’lam bishshawab.


[1] Tentang tata cara mandi janabah bisa dilihat pada bagian suplemen

[2] Shalat yang dimaksud adalah shalat sunnah mutlak, yaitu shalat sunnah dua rakaat terus menerus hingga imam naik ke atas mimbar.

[3] Satu rakat diperoleh dengan mendapatkan rukuk bersama imam, sebelum (imam) bangun dari rukuknya.

Tinggalkan Balasan